Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sumatera beberapa waktu lalu ternyata membawa konsekuensi tak terduga bagi sistem pemasyarakatan di Aceh. Atas nama kemanusiaan, ratusan warga binaan terpaksa dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, satu unit pelaksana teknis di Aceh mengambil langkah tersebut.
“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP, 428 WBP dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep, Senin (29/12/2025).
Lepasnya mereka adalah respons langsung terhadap bencana alam yang mengancam. Namun begitu, situasi ini tentu menciptakan kondisi baru yang harus segera ditangani.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pun turun bicara. Ia kini meminta para warga binaan yang dilepas itu untuk segera menyerahkan diri. Ada insentif yang ditawarkan: remisi tambahan.
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang kita imbau,” kata Agus.
Pesan dari menteri cukup jelas. Mereka yang cepat melapor akan dapat perlakuan lebih baik. Agus menegaskan hal ini tanpa tedeng aling-aling.
“Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang melapornya belakangan,” katanya.
Jadi, imbauan sudah disampaikan. Sekarang tinggal menunggu respons dari 428 warga binaan tersebut, apakah mereka akan kembali dengan kesadaran sendiri atau harus melalui upaya lain. Situasinya memang genting, tapi solusi kemanusiaan tetap diutamakan.
Artikel Terkait
Menkeu Pastikan THR ASN Cair Awal Ramadan untuk Dongkrak Daya Beli dan Antisipasi Macet Mudik
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Malut United Gasak Persijap 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen
DPR Minta Pertamina Jamin Distribusi Gas 3kg via Koperasi Tak Rugikan Agen