Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025 menunjukkan gambaran menarik tentang industri reasuransi kita. Ekuitasnya, termasuk bagian syariah dan UUS, tercatat menguat hingga Rp6,84 triliun. Namun, ada sisi lain yang perlu dicermati. Di tengah penguatan ekuitas itu, premi reasuransi justru menyusut tipis 1,03 persen year-on-year, berada di angka Rp22,74 triliun.
Lalu, bagaimana prospek ke depannya? OJK sendiri melihat masih terbuka peluang untuk memperkuat ekuitas secara organik. Caranya bisa beragam, mulai dari meningkatkan kapasitas retensi, memperbaiki kualitas underwriting, hingga efisiensi operasional. Konsolidasi antarperusahaan juga disebut sebagai opsi yang tak dikesampingkan.
“Reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi,”
Demikian penjelasan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, dalam sebuah jawaban tertulis yang diterima Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, OJK cukup optimis industri ini bisa memenuhi target peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026 nanti. Tentu saja, ini harus diiringi dengan penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan bertahap, dengan tetap memerhatikan profil risiko tiap perusahaan.
Ngomong-ngomong soal mekanisme, dalam kerja sama antara asuransi dan reasuransi, dikenal dua jenis kontrak utama. Ada yang namanya treaty, di mana semua risiko yang sudah diperjanjikan wajib dialihkan ke reasuradur. Sementara kontrak fakultatif sifatnya lebih fleksibel. Perusahaan asuransi bisa menahan risiko lebih besar atau lebih kecil, tergantung hasil penilaiannya apakah risikonya dinilai bagus atau buruk. Baru sisanya direasuransikan.
Nah, di sinilah poin pentingnya. OJK terus mendorong perusahaan asuransi agar lebih selektif. Jangan asal menerima risiko, lalu begitu saja mengalihkan sebagian besarnya ke reasuransi.
“Untuk itulah ada kebutuhkan kualitas underwriter yang bagus,” tegas Ogi.
Di sisi lain, ada juga perkembangan terkait aturan penamaan perusahaan. Berdasarkan POJK 24/2023, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi diwajibkan menyesuaikan namanya. Nama perusahaan harus diawali bentuk badan hukum dan memuat kata seperti “Pialang Asuransi” atau “insurance broker” untuk pialang asuransi, dan sejenisnya untuk pialang reasuransi.
“Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (jatuh tempo 22 Desember 2025),” jelasnya.
Masa penyesuaian dua tahun itu berarti tenggatnya baru saja lewat. Ini menjadi salah satu hal teknis yang harus diselesaikan pelaku industri di tengah upaya mereka menguatkan fondasi bisnis secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Arab Saudi Kirim 100 Ton Kurma untuk Ramadan, Sebagian untuk Pembukaan Masjid Raya IKN
Kementerian PU Siapkan Tanggul Permanen untuk Atasi Banjir di Tol Tangerang-Merak
BPS Verifikasi 27.173 Keluarga Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Pascabencana di Sumatera
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025 Capai 5,39%, Tertinggi di G20