Jakarta - Janji kerja di luar negeri, kenyataannya malah terjebak dalam jerat judi online. Itulah yang dialami sembilan pekerja migran Indonesia, yang menjadi korban perdagangan orang. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus ini, di mana para korban diiming-imingi pekerjaan di Kamboja, namun akhirnya dipaksa menjadi admin judol.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, membeberkan modusnya. Awalnya, para koordinator ini mencari orang-orang yang punya keinginan bekerja ke luar negeri. "Khususnya ke Kamboja," ujar Irhamni di Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Semua biaya seolah ditanggung. "Paspornya, tiketnya, semua ditanggung oleh si pencari tadi," katanya.
Begitu mendarat di Bandara Phnom Penh, korban langsung dijemput dan dibawa ke sebuah mess. Di sana, mereka cuma diberi tahu akan bekerja sebagai operator komputer. Rinciannya? Tak jelas sama sekali.
"Mereka sendiri kan nggak tahu, 'saya mau bekerja apa?'" sambung Irhamni, menirukan keterangan korban. "Hanya dijawab operator komputer. Mereka bingung, pekerjaan seperti apa yang harus dilakukan di sana."
Nyatanya, yang menunggu mereka bukan pekerjaan legal. Mereka dipaksa mengelola situs judi online. Dan hidup mereka berubah jadi mimpi buruk.
Jika target tidak tercapai, siksaan yang diterima. Hukumannya kejam dan melelahkan. Mereka disuruh push up, sit up, bahkan lari mengelilingi lapangan futsal sampai 300 kali. Bayangkan saja, lari berputar-putar sebanyak itu. Sungguh perlakuan yang tidak manusiawi.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan PMI dan praktik TPPO yang makin beragam. Dari mimpi mencari penghidupan lebih baik, justru berakhir dalam siksaan dan penipuan.
Artikel Terkait
Analis Dukung Komitmen Prabowo Berantas Oligarki, Soroti Kesenjangan Ekonomi
Menkeu Kritik Kebijakan Impor Kapal Bekas yang Hambat Industri Galangan Nasional
Pemerintah Percepat Reaktivasi 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Kemenhaj Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Persiapan Haji 2026 dan 2027