Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 02:15 WIB
Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan

TANGERANG – Lagi-lagi, Putri Candrawathi dapat potongan masa tahanan. Kali ini, istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal 2025. Hak itu memangkas satu bulan dari sisa hukumannya.

Ratmin, Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, membenarkan hal itu saat ditemui wartawan Jumat (26/12/2025).

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” katanya.

Menurut Ratmin, remisi khusus adalah hak yang diberikan pada hari besar keagamaan. Syaratnya, warga binaan harus beragama Kristen atau Katolik dan tentu saja memenuhi semua ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun substantif.

“Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia menegaskan.

Namun begitu, pemberian remisi ini bukan cuma soal agama dan administrasi. Selama di dalam, Putri dinilai aktif mengikuti program pembinaan. Dia terlibat dalam pelatihan keterampilan dan tak ketinggalan kegiatan kerohanian.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” tutur Ratmin, menggambarkan kesibukan terakhir Putri.

Kesibukan dan kepatuhan itulah yang kemudian membuatnya dinilai layak mendapat keringanan. Remisi Natal ini pun menambah daftar pengurangan hukuman yang pernah dia terima.

Perlu diingat, ini bukan yang pertama. Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, vonisnya dipotong sembilan bulan. Sebelumnya, di Natal 2024 dan 2023, dia juga dapat remisi masing-masing satu bulan.

Di sisi lain, Putri bukan satu-satunya. Lapas Tangerang memberikan remisi serupa kepada 25 narapidana lain. Rinciannya, delapan orang dari kasus pidana umum dan 17 orang dari kasus pidana khusus.

Kasusnya sendiri bermula dari vonis 20 tahun penjara untuk keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, putusan Mahkamah Agung kemudian meringankannya menjadi 10 tahun penjara. Perjalanan hukumnya memang panjang, dan remisi-remisi ini sedikit mengubah peta sisa waktu yang harus dia jalani di balik jeruji.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar