TANGERANG – Lagi-lagi, Putri Candrawathi dapat potongan masa tahanan. Kali ini, istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal 2025. Hak itu memangkas satu bulan dari sisa hukumannya.
Ratmin, Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, membenarkan hal itu saat ditemui wartawan Jumat (26/12/2025).
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” katanya.
Menurut Ratmin, remisi khusus adalah hak yang diberikan pada hari besar keagamaan. Syaratnya, warga binaan harus beragama Kristen atau Katolik dan tentu saja memenuhi semua ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun substantif.
“Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia menegaskan.
Namun begitu, pemberian remisi ini bukan cuma soal agama dan administrasi. Selama di dalam, Putri dinilai aktif mengikuti program pembinaan. Dia terlibat dalam pelatihan keterampilan dan tak ketinggalan kegiatan kerohanian.
Artikel Terkait
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik
Harga Bawang dan Beras Naik, Cabai Merah Turun Drastis di Pasar Tradisional
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar