Misalnya, dengan Alfa terendah 0,5, kenaikannya sekitar 5,17 persen atau Rp278.528. Kalau dihitung, UMP baru akan berada di angka Rp5.673.641 per bulan.
Naik sedikit, kalau Alfa-nya 0,6, kenaikannya jadi 5,67 persen atau sekitar Rp305.504. Hasilnya, upah minimum menjadi Rp5.700.617.
Lalu, untuk Alfa 0,7, persentase kenaikannya mencapai 6,16 persen atau setara Rp332.210. Nominal UMP-nya nanti Rp5.727.323.
Bagaimana dengan Alfa 0,8? Kenaikannya diproyeksikan 6,66 persen, atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP mencapai Rp5.754.299.
Skenario terakhir, dengan Alfa maksimal 0,9, kenaikannya bisa menyentuh 7,15 persen. Dalam nominal, itu berarti tambahan Rp385.892, yang membawa UMP Jakarta ke level Rp5.781.005 per bulan.
Jadi, sore ini kita tunggu saja pengumuman resminya. Mana dari skenario-skenario itu yang akan dipilih.
Artikel Terkait
Zilfa Aninda: Dari Lapangan Kampung ke Final Piala Pertiwi
VinFast Raih Penghargaan, Buktikan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Hampir Satu Juta Kendaraan Serbu Jalan Tol, Arus Mudik Natal Mencapai Puncak
BNI Pacu Program Rumah Rakyat, 50 Ribu Unit Diserahkan dalam Akad Massal