Misalnya, dengan Alfa terendah 0,5, kenaikannya sekitar 5,17 persen atau Rp278.528. Kalau dihitung, UMP baru akan berada di angka Rp5.673.641 per bulan.
Naik sedikit, kalau Alfa-nya 0,6, kenaikannya jadi 5,67 persen atau sekitar Rp305.504. Hasilnya, upah minimum menjadi Rp5.700.617.
Lalu, untuk Alfa 0,7, persentase kenaikannya mencapai 6,16 persen atau setara Rp332.210. Nominal UMP-nya nanti Rp5.727.323.
Bagaimana dengan Alfa 0,8? Kenaikannya diproyeksikan 6,66 persen, atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP mencapai Rp5.754.299.
Skenario terakhir, dengan Alfa maksimal 0,9, kenaikannya bisa menyentuh 7,15 persen. Dalam nominal, itu berarti tambahan Rp385.892, yang membawa UMP Jakarta ke level Rp5.781.005 per bulan.
Jadi, sore ini kita tunggu saja pengumuman resminya. Mana dari skenario-skenario itu yang akan dipilih.
Artikel Terkait
Dubes Arab Saudi di Jakarta: Tak Akan Ragu Ambil Langkah Tegas Jika Kerajaan Terancam
Herdman Targetkan 80 Ribu Penonton Dukung Debutnya di SUGBK
Veda Ega Pratama Rebut Podium Moto3 Brasil di Lap Terakhir
Dubes Israel Tegaskan Serangan ke Iran Akan Berlanjut, Tolak Dialog AS-Iran