Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Artinya, soal besaran UMP Jakarta sudah final. Tinggal menunggu pengumuman resminya saja.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgub-nya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,"
kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pengumuman itu rencananya baru akan dilakukan sore nanti. Ia tampak santai meski banyak yang menanti.
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,"
ujarnya sambil tersenyum. Jadi, semua pihak diminta untuk bersabar sedikit lagi.
Meski enggan menyebut angka pastinya, Pramono menegaskan dasar perhitungan yang dipakai. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah nomor 49. Nah, dalam PP itu ada yang namanya nilai Alfa, yang ditetapkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
Dari rentang Alfa itulah, kita bisa memperkirakan beberapa skenario kenaikan. Angkanya bervariasi, tentu saja.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: Tiket KAI Ludes 96,5%, Okupansi Lampaui 150%
Meta Didenda Rp 6,3 Triliun Atas Pembahayaan Kesehatan Mental Anak
Kapolri Perintahkan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan Saat Arus Balik Lebaran
Harga BBM di Jakarta Tetap Stabil Pasca-Lebaran 2026