Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Artinya, soal besaran UMP Jakarta sudah final. Tinggal menunggu pengumuman resminya saja.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgub-nya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,"
kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pengumuman itu rencananya baru akan dilakukan sore nanti. Ia tampak santai meski banyak yang menanti.
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,"
ujarnya sambil tersenyum. Jadi, semua pihak diminta untuk bersabar sedikit lagi.
Meski enggan menyebut angka pastinya, Pramono menegaskan dasar perhitungan yang dipakai. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah nomor 49. Nah, dalam PP itu ada yang namanya nilai Alfa, yang ditetapkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
Dari rentang Alfa itulah, kita bisa memperkirakan beberapa skenario kenaikan. Angkanya bervariasi, tentu saja.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram, Buyback Melonjak Rp 27.000
Presiden Iran Serukan Solidaritas Muslim Hadapi Agresi AS dan Israel di Pidato Nowruz
AS Siap Kerahkan Ribuan Pasukan Elite ke Timur Tengah untuk Operasi Melawan Iran
Dua Muda-Mudi Tewas Diduga Keracunan Gas di Mobil Terparkir di Pidie Jaya