Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Artinya, soal besaran UMP Jakarta sudah final. Tinggal menunggu pengumuman resminya saja.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgub-nya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,"
kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pengumuman itu rencananya baru akan dilakukan sore nanti. Ia tampak santai meski banyak yang menanti.
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,"
ujarnya sambil tersenyum. Jadi, semua pihak diminta untuk bersabar sedikit lagi.
Meski enggan menyebut angka pastinya, Pramono menegaskan dasar perhitungan yang dipakai. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah nomor 49. Nah, dalam PP itu ada yang namanya nilai Alfa, yang ditetapkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
Dari rentang Alfa itulah, kita bisa memperkirakan beberapa skenario kenaikan. Angkanya bervariasi, tentu saja.
Artikel Terkait
Greta Thunberg Ditahan Polisi London Usai Bawa Plakat Dukungan untuk Palestina
Malam Minggu Berdarah: 28 Peziarah Muslim Diculik di Tengah Perjalanan Ibadah
Akhir Perjalanan Sang Maestro: Mai Duc Chung Pamit dari Sepak Bola Wanita Vietnam
Kapolres Turun Langsung Pantau Kesiapan Operasi Lilin Jaya di Tanjung Priok