Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Gubernur untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Artinya, soal besaran UMP Jakarta sudah final. Tinggal menunggu pengumuman resminya saja.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgub-nya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,"
kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pengumuman itu rencananya baru akan dilakukan sore nanti. Ia tampak santai meski banyak yang menanti.
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu,"
ujarnya sambil tersenyum. Jadi, semua pihak diminta untuk bersabar sedikit lagi.
Meski enggan menyebut angka pastinya, Pramono menegaskan dasar perhitungan yang dipakai. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah nomor 49. Nah, dalam PP itu ada yang namanya nilai Alfa, yang ditetapkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
Dari rentang Alfa itulah, kita bisa memperkirakan beberapa skenario kenaikan. Angkanya bervariasi, tentu saja.
Artikel Terkait
Starr Rampungkan Akuisisi IQUW Group, Perkuat Posisi di Pasar London dan Bermuda
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Mobil Hadiah Raja Arab Saudi Jadi Saksi Bisu Peristiwa Granat Cikini
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di FIFA Series, Herdman Ingat Perlawanan Alot Lawan