Isu penolakan pembayaran tunai di beberapa gerai ritel akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Bank Indonesia pun angkat bicara. Viralnya keluhan seorang konsumen di gerai Roti O yang hanya terima pembayaran cashless memantik perdebatan serius soal posisi uang fisik di era QRIS ini.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, secara hukum tak satu pun pihak boleh menolak rupiah, baik kertas maupun logam, untuk transaksi di dalam negeri. Penegasan ini disampaikannya Selasa (23/12/2025).
Jadi, meskipun BI gencar mendorong digitalisasi lewat QRIS karena dinilai lebih cepat dan aman, kenyamanan pengguna tetaplah nomor satu. Pilihan alat bayar, kata dia, harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Nggak bisa dipaksakan.
Di sisi lain, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas. Semua merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Isinya tegas: setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia. Kecuali, ya, kalau ada keraguan soal keaslian uangnya.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Pimpin Upacara Pemakaman Juwono Sudarsono di Kalibata
Satgas Rekonstruksi Aceh Gelar Program Cash for Work di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang
Menteri Haji: Persiapan Operasional Haji 2027 Capai 100 Persen, Fokus Keamanan dan Akuntabilitas Rp18 Triliun
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Global