Pemerintah ternyata memilih jalur yang lebih cepat untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil. Alih-alih merevisi Undang-Undang Kepolisian, mereka akan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk segera mengatasi keributan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan kontroversi seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, fokusnya adalah menyelesaikan masalah itu sebelum melebar. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).
"Karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP."
Dasar hukumnya, kata Yusril, sudah ada. Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan tertentu bisa diisi TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut lewat PP. Sementara itu, Pasal 28 UU Polri menyebut anggota Polri bisa menduduki jabatan birokrasi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Nah, PP yang sedang digarap inilah yang akan merinci jabatan-jabatan apa saja yang dimaksud, sekaligus menggantikan aturan dalam Perpol yang jadi polemik itu.
"PP tersebut nantinya menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian," tegas Yusril.
Artikel Terkait
Akses Darurat Tarutung-Sibolga Akhirnya Dibuka Usai Longsor
Gempa 5,8 SR Guncang Laut Timur Melonguane Dini Hari
Ahli Ingatkan: Lebih Baik Terlambat Sampai Jadi Kunci Utama Selamat di Libur Nataru
Uni Eropa Longgarkan Larangan Mobil Bensin, Industri Otomotif Bersorak