Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken aturan baru soal upah minimum. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu ditandatangani Selasa lalu, 16 Desember 2025, dan langsung jadi acuan untuk menetapkan UMP tahun depan.
Intinya, formula kenaikannya sekarang bakal pakai rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nah, soal angka alfa ini yang menarik.
Menurut Menaker Yassierli, nilai alfanya nanti berada di antara 0,5 sampai 0,9. Angka ini nggak asal, lho. Ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.
“Rentang tersebut lebih tinggi dibandingkan draf awal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan kisaran alfa 0,3-0,8,”
Jadi, bisa dibilang hasil finalnya lebih menguntungkan pekerja ketimbang wacana awal.
Lalu, siapa yang hitung? Tugas itu jatuh ke pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang bakal ngitung dan kasih rekomendasi ke gubernur. Nanti, gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat menetapkan UMP 2026 di wilayahnya. Cukup mepet memang.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran: Ratusan Mobil Berplat B Antre di Pelabuhan Bakauheni
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Sistem Satu Arah Diberlakukan
Keluarga Ungkap Anggi, Cucu Mpok Nori, Alami Tiga Kali Keguguran Sebelum Tewas
ASDP Catat Lonjakan Penumpang Hingga 5,4% di Arus Mudik Lebaran 2026