Formula Baru UMP 2026: Inflasi Plus, Nilai Alfa Naik, dan Tenggat Ketat untuk Gubernur

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:25 WIB
Formula Baru UMP 2026: Inflasi Plus, Nilai Alfa Naik, dan Tenggat Ketat untuk Gubernur

Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken aturan baru soal upah minimum. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu ditandatangani Selasa lalu, 16 Desember 2025, dan langsung jadi acuan untuk menetapkan UMP tahun depan.

Intinya, formula kenaikannya sekarang bakal pakai rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nah, soal angka alfa ini yang menarik.

Menurut Menaker Yassierli, nilai alfanya nanti berada di antara 0,5 sampai 0,9. Angka ini nggak asal, lho. Ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.

“Rentang tersebut lebih tinggi dibandingkan draf awal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan kisaran alfa 0,3-0,8,”

Jadi, bisa dibilang hasil finalnya lebih menguntungkan pekerja ketimbang wacana awal.

Lalu, siapa yang hitung? Tugas itu jatuh ke pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang bakal ngitung dan kasih rekomendasi ke gubernur. Nanti, gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat menetapkan UMP 2026 di wilayahnya. Cukup mepet memang.

Ada skenario khusus juga nih. Kalau pertumbuhan ekonomi suatu daerah malah negatif, maka formula bakal disesuaikan. Dalam kondisi itu, inflasi jadi patokan utama untuk menaikkan upah minimum. Lumayanlah, sebagai pengaman.

Dengan formula baru ini, perkiraan kenaikan UMP 2026 rata-rata nasional berkisar antara 4,87% sampai 6,95%. Angka ini, kata pemerintah, mencerminkan upaya menjaga keseimbangan. Di satu sisi melindungi daya beli buruh, di sisi lain tetap mempertimbangkan kesehatan usaha.

Kondisi inflasi sepanjang 2025 sendiri terpantau cukup kondusif. Sampai November lalu, inflasi IHK tahunan ada di 2,27%. Sementara inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang paling kerasa di kantong rakyat berada di level 2,88%. Stabilitas ini tentu jadi pertimbangan penting dalam perhitungan upah.

Namun begitu, analisis dari tim Stockbit pada Rabu (17/12) memberikan gambaran lain. Mereka memproyeksikan kenaikan upah riil tahun 2026 nggak akan setinggi tahun 2025. Proyeksi ini pakai asumsi kenaikan UMP rata-rata 6% dan inflasi 2026 yang diprediksi BI tetap stabil di kisaran 2,5%.

Tapi jangan langsung pesimis. Daya beli masyarakat nggak cuma ditentukan oleh naiknya upah, lho. Banyak faktor lain yang main peran. Misalnya, bagaimana kondisi lapangan kerja dan apakah gelombang PHK masih terjadi. Efektivitas belanja pemerintah lewat berbagai kebijakan fiskal juga punya pengaruh besar.

Jadi, meski angka kenaikannya terlihat lebih moderat, ceritanya belum selesai. Masih panjang perjalanan untuk melihat dampak riilnya di tengah masyarakat.

Komentar