Sertifikasi K3 Disandera, Kerugian Negara Tembus Rp201 Miliar

- Kamis, 18 Desember 2025 | 12:55 WIB
Sertifikasi K3 Disandera, Kerugian Negara Tembus Rp201 Miliar

JAKARTA – Kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, beserta sepuluh tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Nilai kerugiannya? Sungguh fantastis.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik telah mengidentifikasi tindak pemerasan yang diduga mencapai Rp201 miliar. Itu hanya untuk periode 2020 hingga 2025.

"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," tutur Budi, Kamis (18/12/2025).

Artinya, angka Rp201 miliar itu baru dari pelacakan rekening. Masih ada lagi penerimaan lain, baik uang tunai maupun barang, yang belum terhitung. Totalnya bisa jauh lebih besar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum bakal bergulir cepat. Jaksa penuntut umum kini punya tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kasus ini berawal dari kewajiban sertifikasi K3 bagi pekerja di bidang tertentu. Tujuannya mulia: menciptakan lingkungan kerja yang aman. Namun, niat baik itu dibajak oleh oknum.

Tarif resminya cuma Rp275.000. Tapi di lapangan, para buruh harus merogoh kocek hingga Rp6 juta per sertifikat. Selisih yang sangat jomplang itu, menurut KPK, mengalir ke kantong para tersangka.

Selain Noel, ada sepuluh nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian hingga pihak swasta.

Mereka adalah IBM (Irvian Bobby Mahendro), GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), SB (Subhan), AK (Anitasari Kusumawati), IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan/Noel), FRZ (Fahrurozi), HS (Hery Sutanto), SKP (Sekarsari Kartika Putri), SUP (Supriadi), TEM (Temurila) dari PT KEM Indonesia, dan MM (Miki Mahfud) juga dari PT KEM Indonesia.

Daftar panjang itu menunjukkan skema yang terstruktur, melibatkan banyak pihak dari dalam dan luar kementerian. Kini, bola ada di pengadilan. Masyarakat pun menunggu, apakah proses hukum ini akan berjalan tuntas.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar