JAKARTA – Kabar penting datang dari istana. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa, 16 Desember 2025,”
ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
Menurut Menaker, prosesnya tak singkat. Penyusunan aturan ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Berbagai aspirasi, terutama dari serikat buruh, coba diakomodasi sebelum akhirnya dibawa ke meja Presiden untuk diputuskan.
Nah, soal formula kenaikannya, Prabowo punya keputusan. Kenaikan upah minimum nanti akan mengacu pada rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
tuturnya lagi.
Lalu, bagaimana mekanismenya di lapangan? Yassierli menyebut, nanti Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan penghitungan kenaikan. Hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur masing-masing daerah.
Di sisi lain, PP ini juga mengatur kewenangan gubernur. Mereka wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk tingkat yang lebih spesifik, gubernur juga berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tak cuma itu, aturan serupa berlaku untuk upah sektoral. Gubernur wajib tetapkan UMSP dan bisa juga menetapkan UMSK.
Namun begitu, pemerintah pusat memberi batas waktu. Gubernur harus sudah menetapkan besaran kenaikan upah itu selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Cukup mepet, memang.
Harapannya jelas. Yassierli berharap kebijakan yang tertuang dalam PP ini bisa jadi solusi terbaik.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”
pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Salurkan 220 Ekor Hewan Kurban untuk Iduladha 2026, Meningkat dari Tahun Lalu
Tren Liburan Keluarga Bergeser ke Wisata Alam dan Resort Ramah Anak, Bali hingga Flores Jadi Primadona
35 Persen Peserta Program Magang Nasional Langsung Diterima Bekerja, Pemerintah Targetkan 150 Ribu Peserta di 2026
Wamenaker Tegaskan Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional Wajib Dapat Upah Lembur