WASHINGTON Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali diperketat oleh Presiden Donald Trump. Lewat instruksi presiden yang ditandatangani Selasa lalu, Trump secara resmi melarang warga Palestina dan Suriah memasuki wilayah AS. Langkah ini, tak pelak, langsung memicu gelombang kontroversi.
Alasannya? Wilayah yang disasar adalah kawasan konflik dengan mayoritas penduduk Muslim. Larangan ini sebenarnya bagian dari perluasan daftar negara yang dibatasi. Kini, daftarnya mencakup enam wilayah: Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, sudah ada 12 negara lain yang masuk dalam daftar larangan Trump.
Gedung Putih bersikukuh, semua ini demi keamanan nasional. Menurut mereka, proses screening atau penyaringan terhadap pendatang dari wilayah-wilayah itu dinilai tidak memadai. Situasi di Palestina dan Suriah yang masih carut-marut akibat konflik, kata pemerintah AS, membuat pemeriksaan latar belakang seseorang menjadi hampir mustahil.
Yang menarik, dalam dokumen resminya, AS bahkan tidak menyebut Palestina sebagai sebuah negara. Warga Palestina hanya dikategorikan sebagai individu yang membawa “dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui Otoritas Palestina (PA)”.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat dan Jalur Gaza serta telah membunuh warga Amerika. Perang yang berlangsung juga mengganggu kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” begitu bunyi pernyataan resmi Gedung Putih.
Artikel Terkait
VinFast Siapkan Motor Listrik di Pabrik Subang, Rencana Luncur 2026
Prabowo Langsung Turun Tangan Usai Laporan 700 Ribu Anak Papua Belum Sekolah
Tren Liburan 2025: Libur Panjang dan Media Sosial Jadi Pendorong Utama
Pasar Gede Solo: Di Balik Tumpukan Sayur, Ada Ingatan yang Tak Pernah Usang