WASHINGTON Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali diperketat oleh Presiden Donald Trump. Lewat instruksi presiden yang ditandatangani Selasa lalu, Trump secara resmi melarang warga Palestina dan Suriah memasuki wilayah AS. Langkah ini, tak pelak, langsung memicu gelombang kontroversi.
Alasannya? Wilayah yang disasar adalah kawasan konflik dengan mayoritas penduduk Muslim. Larangan ini sebenarnya bagian dari perluasan daftar negara yang dibatasi. Kini, daftarnya mencakup enam wilayah: Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, sudah ada 12 negara lain yang masuk dalam daftar larangan Trump.
Gedung Putih bersikukuh, semua ini demi keamanan nasional. Menurut mereka, proses screening atau penyaringan terhadap pendatang dari wilayah-wilayah itu dinilai tidak memadai. Situasi di Palestina dan Suriah yang masih carut-marut akibat konflik, kata pemerintah AS, membuat pemeriksaan latar belakang seseorang menjadi hampir mustahil.
Yang menarik, dalam dokumen resminya, AS bahkan tidak menyebut Palestina sebagai sebuah negara. Warga Palestina hanya dikategorikan sebagai individu yang membawa “dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui Otoritas Palestina (PA)”.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat dan Jalur Gaza serta telah membunuh warga Amerika. Perang yang berlangsung juga mengganggu kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” begitu bunyi pernyataan resmi Gedung Putih.
Artikel Terkait
Pengadilan Paris Paksa PSG Bayar Rp1,2 Triliun ke Mbappe
Java Paragon Surabaya Suguhkan Roasted Smoked BBQ Beef dan Beef Wellington untuk Malam Natal
Garuda Pertiwi Siap Balas Dendam, Tembus Sejarah di Laga Perunggu
Ekspor Jepang Cetak Rekor, Sinyal Kuat untuk Kenaikan Suku Bunga BOJ