Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin operasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Bank rakyat yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, ini tak lagi boleh beraktivitas.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor KEP-88/D.03/2025, tertanggal 15 Desember 2025. Pencabutan izin bukanlah langkah yang tiba-tiba, melainkan puncak dari proses pengawasan panjang yang dilakukan OJK. Menurut Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, langkah ini bagian dari upaya menjaga ketahanan industri perbankan dan, yang paling penting, kepercayaan masyarakat.
“Pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan,” jelas Darwisman.
Alasannya? Kondisi keuangan bank itu dinilai sangat memprihatinkan. Rasio modal minimumnya anjlok di bawah 12 persen. Cash Ratio-nya juga buruk, rata-rata tiga bulan terakhir tak sampai 5 persen. Tak heran, tingkat kesehatannya pun menyandang predikat ‘Tidak Sehat’.
OJK kemudian memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk membenahi keadaan. Hampir delapan bulan, tepatnya hingga 26 November 2025, bank itu ditetapkan dalam status Bank Dalam Resolusi. Sayangnya, upaya penyehatan yang diharapkan tak kunjung terwujud. Permasalahan modal dan likuiditas tetap mengganjal.
Artikel Terkait
BRI Lepas Citra Desa, Bidik Nasabah Urban dengan Logo Baru
Jelajah Seru di Ibu Kota: 5 Destinasi Liburan Nataru yang Ramah Anak
PBNU Salurkan Rp1 Miliar dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas