OJK Cabut Izin BPR di Cianjur, LPS Siap Jalankan Likuidasi

- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:25 WIB
OJK Cabut Izin BPR di Cianjur, LPS Siap Jalankan Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin operasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Bank rakyat yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, ini tak lagi boleh beraktivitas.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor KEP-88/D.03/2025, tertanggal 15 Desember 2025. Pencabutan izin bukanlah langkah yang tiba-tiba, melainkan puncak dari proses pengawasan panjang yang dilakukan OJK. Menurut Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, langkah ini bagian dari upaya menjaga ketahanan industri perbankan dan, yang paling penting, kepercayaan masyarakat.

“Pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan,” jelas Darwisman.

Alasannya? Kondisi keuangan bank itu dinilai sangat memprihatinkan. Rasio modal minimumnya anjlok di bawah 12 persen. Cash Ratio-nya juga buruk, rata-rata tiga bulan terakhir tak sampai 5 persen. Tak heran, tingkat kesehatannya pun menyandang predikat ‘Tidak Sehat’.

OJK kemudian memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk membenahi keadaan. Hampir delapan bulan, tepatnya hingga 26 November 2025, bank itu ditetapkan dalam status Bank Dalam Resolusi. Sayangnya, upaya penyehatan yang diharapkan tak kunjung terwujud. Permasalahan modal dan likuiditas tetap mengganjal.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan punya penilaian sendiri. Setelah mempertimbangkan, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bumi Pendawa Raharja. Mereka justru meminta OJK mencabut izin usahanya. Permintaan itulah yang akhirnya ditindaklanjuti OJK berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih. Fungsi penjaminan dana nasabah akan berjalan, dilanjutkan dengan proses likuidasi. Semua mengacu pada Undang-Undang yang ada.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Darwisman.

Pesan itu jelas: meski izinnya dicabut, dana nasabah kecil tetap dilindungi. Langkah tegas terhadap satu bank ini diharapkan jadi sinyal bagi industri perbankan secara keseluruhan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar