Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan punya penilaian sendiri. Setelah mempertimbangkan, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bumi Pendawa Raharja. Mereka justru meminta OJK mencabut izin usahanya. Permintaan itulah yang akhirnya ditindaklanjuti OJK berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih. Fungsi penjaminan dana nasabah akan berjalan, dilanjutkan dengan proses likuidasi. Semua mengacu pada Undang-Undang yang ada.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Darwisman.
Pesan itu jelas: meski izinnya dicabut, dana nasabah kecil tetap dilindungi. Langkah tegas terhadap satu bank ini diharapkan jadi sinyal bagi industri perbankan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Hun Sen Bantah Keras Isu Rekrutmen Tentara Bayaran Asing
Malam Panas Sebelum Rob Reiner Tewas hingga Akhir Kisah Raisa-Hamish
Trump Perluas Larangan Perjalanan, Warga Palestina dan Suriah Tak Boleh Masuk AS
Mercedes-Benz Genjot Lini Kompak, Strategi Jitu Kuasai Pasar Urban