Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan punya penilaian sendiri. Setelah mempertimbangkan, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bumi Pendawa Raharja. Mereka justru meminta OJK mencabut izin usahanya. Permintaan itulah yang akhirnya ditindaklanjuti OJK berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih. Fungsi penjaminan dana nasabah akan berjalan, dilanjutkan dengan proses likuidasi. Semua mengacu pada Undang-Undang yang ada.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Darwisman.
Pesan itu jelas: meski izinnya dicabut, dana nasabah kecil tetap dilindungi. Langkah tegas terhadap satu bank ini diharapkan jadi sinyal bagi industri perbankan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Jalur Padang-Bukittinggi Siap 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
Kapolri Tegaskan Persatuan Kunci Hadapi Tantangan di Safari Ramadan Riau
Imsak Jakarta 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB Hari Ini
KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 2.248 Jamaah Umrah dalam Dua Hari