“(Nikita) bukan emosi, kecewa. Kalau emosi nanti kita dianggap tidak menghargai putusan. Tapi wajar, seseorang yang menganggap dirinya tidak pernah melakukan, apalagi (TPPU) kejahatan serius, ini berdampak ke orang yang dipidana,” jelasnya.
Langsung Siapkan Kasasi
Pendapat serupa dilontarkan pengacara lainnya, Andi Syarifudin. Ia sampai mempertanyakan pemahaman dasar hukum para hakim. Baginya, putusan seperti ini bisa merusak rasa keadilan.
“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tutur Andi.
“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya tanpa ragu.
Rencana itu bukan wacana. Usman menyebut mereka akan segera eksekusi. “Berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti teman-teman media bisa datangilah hari Senin,” paparnya.
Memang, dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan lewat media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonisnya enam tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Kalau denda tak dibayar, tambah tiga bulan kurungan.
Ini jelas lebih keras ketimbang putusan pertama. Di tingkat pengadilan negeri dulu, hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama. Waktu itu, Nikita dinyatakan hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Sementara dakwaan pencucian uang dinyatakan tidak terbukti. Nah, di tingkat banding, semua itu berubah.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi