Pengamat Intelijen Bantah Isu Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

- Minggu, 14 Desember 2025 | 23:25 WIB
Pengamat Intelijen Bantah Isu Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

Di sisi lain, Amir melihat isu ini sengaja digoreng. Tujuannya cuma satu: menciptakan kesan retaknya hubungan Istana dengan pimpinan Polri. Padahal, fakta di lapangan berkata lain. Polemik ini sejatinya cermin dari pertarungan tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

Memang, kekhawatiran publik soal kembalinya dwifungsi aparat keamanan itu nyata. Trauma sejarah masih membayangi. Tapi negara juga butuh fleksibilitas mengelola sumber dayanya. Di sinilah Perpol menjadi titik temu, sekaligus titik gesekan.

Amir mengingatkan, kritik yang tidak membaca utuh substansi dan mekanisme pengawasan hanya akan jadi opini normatif. Bukan fakta hukum. Dia mendorong diskusi publik tetap berpijak pada data dan mekanisme konstitusional yang ada.

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sudah menjelaskan detail peraturan ini. Perpol itu mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain. Landasannya ada di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3).

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo.

Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota Polri. Mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, ESDM, hingga lembaga seperti BIN, BSSN, dan KPK. Untuk hindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota yang terpilih menjadi perwira tinggi atau menengah sebelum ditugaskan.


Halaman:

Komentar