JAKARTA - Isu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sempat memantik polemik. Tapi, menurut pengamat intelijen Amir Hamzah, regulasi itu sama sekali tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi disebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden. "Sangat keliru," tegasnya.
Amir menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan konsultasi dengan DPR. Tak hanya itu, laporan resmi juga telah disampaikan ke Presiden Prabowo sebelum peraturan itu diberlakukan.
"Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Dia menilai, narasi pelanggaran konstitusi atau penabrakan putusan MK lebih banyak digerakkan oleh kepentingan politik. Bukan analisis hukum yang utuh.
Menurutnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara menyeluruh. Jangan dipotong-potong. "Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," ucapnya.
Jadi, Perpol ini menurutnya justru alat untuk menjaga agar penugasan anggota polisi tetap terkontrol. Dalam sistem presidensial, mustahil Kapolri mengambil kebijakan strategis tanpa sepengetahuan atasan langsungnya.
"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi