Di sisi lain, dia juga menegaskan soal alur dana tersebut. Seluruh uang denda sudah diproses lewat jalur resmi dan disetor langsung ke kas negara yang dikelola Kemenkeu. Semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada, jadi nggak ada yang bocor ke mana-mana.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Jadi, ini jelas bukan sekadar urusan denda. Lebih dari itu, langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa aturan main di ruang digital Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak, sebesar apapun platformnya.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Selat Sunda Turun 19%, ASDP Siagakan 33 Kapal
JK Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Defisit Anggaran Daerah
Korlantas: 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta, Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen
Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman dan Program Intervensi Berlanjut hingga Lebaran