Di sisi lain, dia juga menegaskan soal alur dana tersebut. Seluruh uang denda sudah diproses lewat jalur resmi dan disetor langsung ke kas negara yang dikelola Kemenkeu. Semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada, jadi nggak ada yang bocor ke mana-mana.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Jadi, ini jelas bukan sekadar urusan denda. Lebih dari itu, langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa aturan main di ruang digital Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak, sebesar apapun platformnya.
Artikel Terkait
Jakarta Diselimuti Awan, Kepulauan Seribu Berpotensi Hujan Ringan
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Myanmar di Laga Pembuka SEA Games 2025
Pasca Banjir Aceh, Akses Jalan Nasional Masih Bertahap Pulih
Ammar Zoni Hanya Transit di Jakarta untuk Sidang, Lalu Kembali ke Nusakambangan