Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, akhirnya angkat bicara. Soalnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kini berstatus tersangka kasus korupsi kuota haji. Cak Imin sendiri tampaknya enggan berkomentar panjang lebar. Baginya, kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan dirinya.
"Enggak ada hubungannya sama saya," tegas Cak Imin, Minggu (15/3/2026), saat dijumpai di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK sudah resmi. Ia diduga terlibat bersama mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penahanan terhadap Gus Yaqut sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (12/3/2026) lalu, usai pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Nah, menariknya, Cak Imin pernah mengesahkan pembentukan pansus angket haji di DPR. Pansus itu dibentuk saat Gus Yaqut masih menjabat, tujuannya mengevaluasi haji 2024. Tapi ketika ditanya lagi soal tanggapan sebagai bagian pansus dulu, Cak Imin bersikukuh. Posisinya sekarang sudah berbeda.
“Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR,” ucapnya singkat.
Menurut keterangan KPK, kasus ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2023. Indonesia dapat jatah tambahan 8 ribu kursi. Dari situ, muncul dugaan aliran uang untuk percepatan pemberangkatan. Uang itu konon bukan cuma mengalir ke Gus Yaqut, tapi juga ke Gus Alex dan sejumlah pejabat lain di Kemenag.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan lebih detail dalam konferensi pers penahanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," jelas Asep.
Modusnya? Rizky Fisa disebut menentukan kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaahnya bisa berangkat langsung, tanpa antre. Ada perlakuan khusus. Fee yang diminta pun tak main-main: USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah untuk yang dapat nomor urut percepatan.
"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ungkap Asep lagi.
Jadi, begitulah kronologi yang diungkap KPK. Sementara di luar ruang penyidikan, politisi seperti Cak Imin memilih menjaga jarak. Ia sudah berada di posisi baru, dan kasus lama, biarlah berjalan sesuai proses hukum.
Artikel Terkait
Kementerian Haji dan Umrah Imbau Jemaah Hafal Kode Warna Pintu Masjid Nabawi Demi Keselamatan dan Efisiensi
Wall Street Tertekan Lima Hari Beruntun, Investor Tunggu Laporan Empat Raksasa Teknologi
Semifinal Liga Europa 2026: Nottingham Forest vs Aston Villa dan Braga vs Freiburg Siap Bertarung
Negara Teluk Sepakat Tolak Rencana Iran Terapkan Tarif di Selat Hormuz