Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta, ternyata tak berjalan mulus. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI secara tegas menolak angka tersebut. Menanggapi penolakan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara.
Rano menegaskan bahwa keputusan UMP itu bukanlah hasil sepihak. Prosesnya panjang, melibatkan Dewan Pengupahan yang berisi unsur tripartit. "Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh dan ada pengusaha," ujarnya saat ditemui di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Minggu lalu.
"Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang," tambah Rano.
Ia pun mengajak semua pihak untuk berdiskusi. Menurutnya, buruh punya hak menyampaikan aspirasi, tapi ada mekanisme yang bisa ditempuh. "Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya," katanya.
Namun begitu, Rano berharap semua bisa duduk bersama. "Cuma marilah kita duduk bersama," ajaknya.
Di sisi lain, Rano juga mengingatkan bahwa angka UMP bukan satu-satunya komponen pendukung. Pemerintah Provinsi, katanya, juga memberikan subsidi lain. "Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah," jelasnya.
Baginya, penolakan dari KSPI adalah dinamika biasa. "Artinya ini realita yang terjadi di Jakarta," ungkap Rano. "Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa."
Artikel Terkait
87 Anak Yatim di Muara Gembong Terima Khitan Gratis dan Bantuan Pendidikan
Yel-Yel Anak Magelang Semangati Ribuan Pelari untuk Korban Bencana Sumatera
Gelombang Penolakan Terhadap Pengakuan Israel atas Somaliland
Tiga Jasad Satu Keluarga Ditemukan di Rumah, Warga Dusun Watuketu Geger