JAKARTA – Isu pemutihan iuran BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Banyak yang mencari tahu, bagaimana sih caranya mendaftar program bantuan pemerintah yang satu ini? Intinya, program ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat tertentu.
Rencananya, program ini bakal dimulai pada penghujung tahun 2025. Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sasaran utamanya adalah para pekerja informal.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," jelas Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Nah, siapa saja yang berpotensi dapat bantuan ini? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, kamu harus termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua, berasal dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu. Ketiga, namanya sudah tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu harus sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.
Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya tidak terlalu rumit. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek bisa dilakukan lewat aplikasi atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Artikel Terkait
Jalur Kalimalang Sepi di Siang Bolong, Arus Mudik Motor Belum Meningkat
Ekspor Korea Selatan Melonjak 16,6% di Februari 2026, Didorong Semikonduktor AI
Iran Naikkan Upah Minimum 60% di Tengah Perang dan Inflasi Tinggi
Arus Mudik Lebaran 2026 di Tasikmalaya Capai 35.000 Kendaraan dalam Dua Hari