“Kerugiannya variatif. Mereka diminta bayar DP dulu. Ada yang Rp40 juta, ada yang sampai Rp60 juta,” jelasnya.
Lalu, kemana uang itu mengalir? Iman menyebut, dana dari korban dipakai Ayu untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidupnya. Pola yang dipakai mirip skema ponzi alias ‘gali lubang tutup lubang’.
“Karena harganya murah, dia tutup dengan pendaftar baru. Begitu seterusnya. Lama-lama, kerugiannya membesar dan tersangka tak sanggup lagi menutupinya,” tutur Iman.
Hingga saat ini, polisi telah menerima 207 laporan. Kerugian totalnya fantastis: diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ayu Puspita sendiri dan seorang marketing berinisial DHP. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Wishing Candle, Dessert Natal yang Bisa Dimakan dari Surabaya
Batang dan Kendal Buktikan KEK Bisa Pacu Ekonomi Daerah Hingga 9%
Pramono Anung Ungkap Dilema Pohon Tua Jakarta: Rindang vs Rawan Tumbang
Daihatsu Xenia Siap Hadirkan Varian Hybrid, Jawab Panggilan Pasar