“Kerugiannya variatif. Mereka diminta bayar DP dulu. Ada yang Rp40 juta, ada yang sampai Rp60 juta,” jelasnya.
Lalu, kemana uang itu mengalir? Iman menyebut, dana dari korban dipakai Ayu untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidupnya. Pola yang dipakai mirip skema ponzi alias ‘gali lubang tutup lubang’.
“Karena harganya murah, dia tutup dengan pendaftar baru. Begitu seterusnya. Lama-lama, kerugiannya membesar dan tersangka tak sanggup lagi menutupinya,” tutur Iman.
Hingga saat ini, polisi telah menerima 207 laporan. Kerugian totalnya fantastis: diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ayu Puspita sendiri dan seorang marketing berinisial DHP. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Child Grooming Ternyata Punya Pijakan Hukum, LPSK Ungkap Pola Licin Pelaku
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal
Nadia Shakila Cetak 31 Gol, Rebut Sorotan di MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta
Tiket Mudik Lebaran 2026 Sudah Ludes 131 Ribu, Rute Yogyakarta-Gambir Paling Diburu