Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru yang bakal membatasi anak-anak bermain media sosial. Aturan ini, yang ditargetkan berlaku mulai 2026, intinya melarang platform media sosial membuat profil data anak dan menunda usia minimum pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ranah digital yang sudah ditandatangani Maret lalu.
Nah, yang menarik, platform-platform digital nantinya akan dikelompokkan menjadi dua jenis: risiko tinggi dan rendah. Untuk platform yang dianggap berisiko tinggi misalnya yang memungkinkan interaksi terbuka atau paparan konten sensitif batas usia buat akun bakal dinaikkan jadi 16 tahun.
Namun begitu, anak usia 16 sampai 18 tahun tetap tidak bisa lepas begitu saja. Mereka wajib didampingi orang tua saat mengaksesnya. Baru setelah menginjak usia 18 tahun, seseorang dianggap cukup dewasa untuk menggunakan layanan tersebut secara mandiri.
Di sisi lain, untuk platform berisiko rendah, aturannya lebih longgar. Anak-anak diperbolehkan membuat akun mulai usia 13 tahun, meski tetap dengan syarat pendampingan dari orang tua.
Meutya Hafid menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Artikel Terkait
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Diambang Batal, AS Tuding Jakarta Ingkar Janji
Setelah 15 Tahun, Kitchenette Resmi Kantongi Sertifikasi Halal
Bikin SIM di Jepang: Biaya 30 Juta dan Aturan Ketat yang Bikin Merinding
Pemerintah Bantah Isu Macet, Negosiasi Dagang RI-AS Diklaim Masih Berjalan