Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Kalimantan Utara baru saja mengakhiri proses penyidikan mereka. Kasusnya serius: dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, atau Bankkaltimtara, di wilayah Kalimantan Utara. Tak hanya itu, sejumlah debitur juga turut disangkutpautkan dalam kasus ini.
Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ini adalah puncak dari rangkaian pengawasan ketat yang sudah berjalan cukup lama. OJK mulai dari pemeriksaan khusus, lalu naik tingkat ke penyelidikan, dan akhirnya memutuskan untuk masuk ke tahap penyidikan untuk menangani dugaan pelanggaran di Bankaltimtara.
"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,"
Ucapnya pada Minggu (7/12/2025).
Artikel Terkait
Zijlstra dan Formasi 4-2-3-1 Jadi Senjata Andalan Garuda Muda Lawan Filipina
Sumatera Barat Kembali Terang, Fokus Beralih ke Aceh
LPS Siapkan Penjaminan Polis Rp700 Juta untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Korban Aceh Terpaksa Masak Nasi dengan Air Banjir