Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Kalimantan Utara baru saja mengakhiri proses penyidikan mereka. Kasusnya serius: dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, atau Bankkaltimtara, di wilayah Kalimantan Utara. Tak hanya itu, sejumlah debitur juga turut disangkutpautkan dalam kasus ini.
Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Ini adalah puncak dari rangkaian pengawasan ketat yang sudah berjalan cukup lama. OJK mulai dari pemeriksaan khusus, lalu naik tingkat ke penyelidikan, dan akhirnya memutuskan untuk masuk ke tahap penyidikan untuk menangani dugaan pelanggaran di Bankaltimtara.
"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,"
Ucapnya pada Minggu (7/12/2025).
Untuk menjerat pelaku, penyidik OJK mengacu pada Pasal 49 UU Perbankan. Namun begitu, ranah hukumnya ternyata lebih luas. Polda Kalimantan Utara ternyata juga membuka penyelidikan terpisah dengan pasal yang berbeda, yaitu UU Tipikor. Ini menunjukkan kompleksitas kasusnya; ada unsur perbankan dan ada juga indikasi korupsi yang mengintai.
Nah, di sinilah kolaborasi menjadi kunci. OJK secara tegas menyatakan bahwa penyidikan mereka sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi yang diusung oleh Polda. Alasannya jelas: penanganan korupsi selalu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara. Jadi, kerja sama ini diharapkan bisa memulihkan kerugian sekaligus menegakkan hukum.
OJK pun menegaskan kembali komitmennya. Sinergi yang kuat dengan Polri, dari pusat hingga daerah, dinilai sebagai pondasi penting. Tujuannya bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan menjaga integritas industri jasa keuangan secara keseluruhan. Mereka ingin masyarakat dan keuangan negara terlindungi.
Ke depan, OJK berjanji akan terus mendukung segala upaya penegakan hukum. Stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan publik adalah hal yang tak bisa ditawar. Semua ini dilakukan agar trust terhadap sistem perbankan kita tetap kokoh, tidak goyah oleh ulah oknum tertentu.
Artikel Terkait
Baku Tembak di Selat Hormuz: AS Hancurkan Enam Kapal Iran Usai Serangan Rudal dan Drone
Pria 25 Tahun Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Cengkareng
Borneo FC Fokus Penuh Hadapi Persita, Abaikan Hasil Laga Pesaing Persib
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres