Nusron Wahid Bongkar Mafia Tanah, Aset Negara Rp23 Triliun Diselamatkan

- Jumat, 05 Desember 2025 | 00:40 WIB
Nusron Wahid Bongkar Mafia Tanah, Aset Negara Rp23 Triliun Diselamatkan

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan sebuah pencapaian yang cukup mencengangkan. Aset tanah negara senilai fantastis, Rp23 triliun lebih, berhasil diamankan dari cengkeraman mafia. Klaim ini disampaikan langsung oleh sang menteri yang juga memimpin Badan Pertanahan Nasional.

Menurut rinciannya, sepanjang 2025 ini sudah 90 kasus yang berhasil dituntaskan. Angka itu mendekati target awal yang dicanangkan, yaitu 107 kasus. Dari penanganan kasus-kasus itu, tidak main-main, 185 orang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Kita berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 14.315 hektare," ujar Nusron dalam keterangannya, Kamis lalu.

"Kalau dihitung nilainya memakai pendekatan Zona Nilai Tanah, angkanya mencapai Rp23,3 triliun," tambahnya.

Namun begitu, Nusron tak mau berpuas diri. Di sisi lain, ia justru secara terbuka meminta bantuan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berani membongkar jika ada oknum dari dalam tubuh ATR/BPN sendiri yang terlibat praktik kotor tersebut. Permintaannya tegas.

"Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian," katanya.

Peringatannya jelas. Modus para mafia ini seringkali mengandalkan informasi internal dan celah prosedur. Karena itulah, transparansi data dan pengawasan yang ketat mutlak diperlukan. Jangan sampai upaya penegakan hukum jadi sia-sia.

"Jangan sampai capek cari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri," tegas Nusron.

"Bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, prosedur semacam itu. Tapi yang paling penting tetaplah informasi," paparnya lebih lanjut.

Dengan sinergi yang terus digalang, Menteri Nusron tampaknya optimis. Pemberantasan mafia tanah, menurutnya, bisa dilakukan lebih efektif ke depannya. Hasilnya, perlindungan hukum bagi masyarakat pun diharapkan akan jauh lebih kuat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar