Artinya apa? Jika dana yang ada ternyata kurang, maka akan ada tambahan. Presiden sudah memberi lampu hijau. Instruksi ini bukan sekadar wacana, melainkan berlaku untuk kementerian dan lembaga terkait yang jadi ujung tombak penanganan.
“Bapak Presiden sudah memberikan instruksi secara langsung apabila ada perlu dilakukan penambahkan, maka akan dilakukan penambahan. Dan ini juga termasuk berlaku kepada beberapa kementerian/lembaga terkait. Misalnya TNI, kepolisian,” jelas Prasetyo lebih lanjut.
Selain soal pendanaan, koordinasi antar instansi juga dipastikan berjalan. Hal-hal mendesak seperti distribusi logistik dan kebutuhan dasar korban menjadi prioritas yang tak boleh macet. Upaya di lapangan harus masif, dan itulah yang sedang dijalankan sekarang.
Nada yang terdengar jelas: pemerintah ingin semua berjalan cepat, terkoordinasi, dan tanpa kendala berarti. Momentum penanganan bencana ini dianggap krusial, dan semuanya harus bergerak serentak.
Artikel Terkait
Mentan Amran: Swasembada Beras Tercapai dalam Setahun Berkat Dukungan Daerah
Marty Supreme Pecahkan Rekor Box Office, Jadi Film A24 Terlaris Sepanjang Masa
Gustavo Franca Resmi Perkuat Arema, Antusias Sambut Babak Baru di Malang
Ironi Pahit di Udara Maros: Pesawat Penolong Kemanusiaan Kini Jadi Sasaran Pencarian