Kedaulatan di Tepi Landasan Pacu
Oleh: Chairil Baharudin
Advokat • Public Policy Insight
Di Morowali, Sulawesi Tengah, ada sebuah bandara yang berdiri di dalam kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Awalnya, infrastruktur ini dianggap cuma fasilitas logistik internal untuk kepentingan korporasi belaka. Tapi seiring waktu, fungsinya berkembang jauh lebih luas. Ia melayani penerbangan reguler, mobilitas pekerja, termasuk arus tenaga kerja asing. Yang jadi masalah sebenarnya bukan kehadirannya, tapi minimnya jejak pengawasan negara dalam operasional bandara itu.
Lantas, muncul pertanyaan krusial: apakah bandara ini sekadar bagian dari efisiensi industri, atau justru telah berubah jadi infrastruktur strategis yang berjalan di luar kendali penuh negara? Pertanyaan ini penting. Sebab ruang udara bukanlah ruang privat ia adalah manifestasi langsung dari kedaulatan.
Ruang Udara yang Tak Bisa Diprivatisasi
UU Nomor 1 Tahun 2009 sudah jelas menyatakan: wilayah udara Indonesia berada di bawah kedaulatan negara. Artinya, setiap aktivitas penerbangan baik komersial maupun privat harus tunduk pada kontrol dan otoritas negara.
Bandara bukan cuma soal landasan pacu atau terminal. Di dalamnya melekat fungsi strategis negara: mulai dari imigrasi, bea cukai, navigasi penerbangan, pengamanan, sampai peran TNI AU sebagai penjaga ruang udara nasional. Ketika fungsi-fungsi ini absen atau dijalankan setengah-setengah, yang terjadi adalah kekosongan tata kelola. Dan itu berpotensi menggerus peran negara secara perlahan.
Memang, regulasi Indonesia tidak melarang bandara privat. Tapi status privat bukan berarti bebas dari pengawasan negara. Apalagi jika fasilitas itu terhubung dengan mobilitas manusia lintas daerah bahkan lintas negara.
Antara Hilirisasi dan Kendali Regulasi
IMIP selama ini dikenal sebagai simbol transformasi ekonomi berbasis hilirisasi mineral. Kontribusinya terhadap peningkatan kapasitas industri nasional tak bisa dipandang remeh. Namun, kasus bandara di dalamnya justru menyoroti sisi lain dari ambisi pembangunan: investasi seringkali melaju lebih cepat ketimbang kesiapan tata kelola kita.
Menurut sejumlah pemberitaan, bandara ini diduga digunakan untuk penerbangan reguler yang mengangkut pekerja asing, tapi belum sepenuhnya tunduk pada kerangka izin dan kontrol negara layaknya bandara publik. Kalau benar begitu, ini bukan cuma sekadar persoalan administratif. Ini adalah sinyal bahwa otoritas negara kurang hadir di ruang yang mestinya berada di bawah yurisdiksi penuhnya.
Risiko Kebijakan Publik yang Mengintai
Ada beberapa risiko strategis yang patut kita waspadai.
Pertama, regulatory gap. Infrastruktur vital beroperasi lebih cepat dibanding instrumen hukum yang mestinya mengaturnya.
Kedua, governance asymmetry. Peran negara mengecil, sementara peran korporasi makin membesar. Bukan karena mandat, tapi karena ketidakhadiran otoritas formal di lapangan.
Ketiga, preseden kelembagaan. Jika bandara privat di kawasan industri bisa berfungsi layaknya bandara publik tanpa kontrol penuh negara, ini bisa jadi pola yang ditiru kawasan industri lain. Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini bisa menciptakan kantong-kantong ekonomi yang secara geografis ada di Indonesia, tapi secara operasional justru lepas dari kendali negara.
Saatnya Negara Kembali ke Posisinya
Solusinya bukan dengan menghentikan aktivitas atau bersikap anti-investasi. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang nyata, lewat kebijakan dan pengawasan yang jelas. Misalnya dengan:
Audit izin dan sertifikasi operasional bandara, kehadiran otoritas imigrasi, bea cukai, dan navigasi penerbangan, penetapan standar nasional bagi bandara privat di kawasan industri, serta transparansi publik mengenai status dan tata kelola bandara tersebut.
Dengan langkah-langkah itu, investasi tetap bisa berjalan, tapi dalam bingkai hukum dan otoritas nasional yang jelas.
Kita semua mendukung hilirisasi sebagai strategi kemandirian ekonomi. Tapi kemandirian ekonomi tak boleh mengorbankan kedaulatan negara. Infrastruktur seperti bandara bukan sekadar alat produksi atau mobilitas. Ia adalah simbol, sekaligus arena kedaulatan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah bandara itu legal atau bermanfaat, tapi lebih mendasar: apakah negara masih berdiri di jalurnya, atau cuma menonton dari kejauhan?
Karena pada akhirnya, kedaulatan tak boleh berhenti di tepi landasan pacu. Ia harus menguasai seluruh ruang udara di atasnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan Senin Besok
Gempa M 7,7 Guncang Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 25 Wilayah di Indonesia
Jasa Marga Mulai Rekonstruksi Jalan di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jakarta-Tangerang pada 8-16 Juni 2026
Iran Lancarkan Serangan Rudal ke Israel, Balas Serangan Udara di Beirut