"Bupati dan Kepala Disdukcapil Cianjur menegaskan KTP tersebut palsu," tulis pernyataan resmi Pemkab Cianjur di akun Instagram mereka.
Hasil pengecekan lebih lanjut membuktikan bahwa NIK yang tertera di KTP viral itu sama sekali tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional. Artinya, dari level daerah sampai pusat, data tersebut tidak valid.
"Pentingnya kita mengonfirmasi apa yang ada di berita dan juga menggunakan data-data yang valid," ujar Bupati Wahyu dalam channel YouTube Lintas iNews MNCTV. "Tadi sudah dicek di sistem dan itu skalanya nasional ya, jadi tidak ada KTP atas nama Aron Geller."
Jadi, sudah jelas. Kasus KTP Israel untuk warga Cianjur ini ternyata hoaks dari ujung ke ujung.
Artikel Terkait
Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran