"Bupati dan Kepala Disdukcapil Cianjur menegaskan KTP tersebut palsu," tulis pernyataan resmi Pemkab Cianjur di akun Instagram mereka.
Hasil pengecekan lebih lanjut membuktikan bahwa NIK yang tertera di KTP viral itu sama sekali tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional. Artinya, dari level daerah sampai pusat, data tersebut tidak valid.
"Pentingnya kita mengonfirmasi apa yang ada di berita dan juga menggunakan data-data yang valid," ujar Bupati Wahyu dalam channel YouTube Lintas iNews MNCTV. "Tadi sudah dicek di sistem dan itu skalanya nasional ya, jadi tidak ada KTP atas nama Aron Geller."
Jadi, sudah jelas. Kasus KTP Israel untuk warga Cianjur ini ternyata hoaks dari ujung ke ujung.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap
270 Jembatan Bailey Segera Sambung Tiga Provinsi yang Porak-Poranda
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol