Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Diizinkan Jalan-jalan ke Bali

- Jumat, 21 November 2025 | 01:10 WIB
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Diizinkan Jalan-jalan ke Bali

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan pencekalan ke luar negeri bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil menyusul status hukum mereka yang kini berubah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pencekalan merupakan konsekuensi logis dari penetapan status tersangka. "Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," jelas Budi kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Ia melanjutkan, kebijakan ini mulai berlaku sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. "Intinya, ini untuk mencegah mereka keluar negeri," ungkapnya singkat.

Meski dibatasi ke luar negeri, ruang gerak mereka di dalam negeri ternyata tak sepenuhnya dibatasi. Budi menyebut mereka masih boleh bepergian ke kota lain seperti Semarang atau Bali. Syaratnya satu: kewajiban lapor harus tetap dipenuhi. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," ucap Budi dengan nada santai.

Sementara itu, mengenai alasan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan usai pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) lalu, ternyata tim hukum mereka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan. Hal itu yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan mereka.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar