JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan pencekalan ke luar negeri bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil menyusul status hukum mereka yang kini berubah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pencekalan merupakan konsekuensi logis dari penetapan status tersangka. "Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," jelas Budi kepada awak media, Kamis (20/11/2025).
Ia melanjutkan, kebijakan ini mulai berlaku sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. "Intinya, ini untuk mencegah mereka keluar negeri," ungkapnya singkat.
Meski dibatasi ke luar negeri, ruang gerak mereka di dalam negeri ternyata tak sepenuhnya dibatasi. Budi menyebut mereka masih boleh bepergian ke kota lain seperti Semarang atau Bali. Syaratnya satu: kewajiban lapor harus tetap dipenuhi. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," ucap Budi dengan nada santai.
Artikel Terkait
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Amman
Kemenag Targetkan Cairkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Sebelum Lebaran 2026
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda