Alasan PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang
Kuasa hukum PT Tempo dalam eksepsinya berargumen bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena substansinya adalah sengketa pers. Menurut mereka, penyelesaian untuk sengketa semacam ini seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak tergugat juga menyoroti bahwa penggugat dinilai belum memaksimalkan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebelum membawa persoalan ini ke ranah pengadilan umum.
Klaim Kuasa Hukum Amran Sulaiman
Di sisi lain, kuasa hukum Mentan Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp200 miliar ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Tujuan gugatan ini dinyatakan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.
Dengan putusan ini, perkara gugatan perdata antara Mentan Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Jaksel.
Artikel Terkait
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi
Madura United Kalahkan Persik Kediri 2-1 dalam Laga Sengit di Gelora Bangkalan
Pemerintah Kaji Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc untuk Kasus Andrie Yunus