Alasan PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang
Kuasa hukum PT Tempo dalam eksepsinya berargumen bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena substansinya adalah sengketa pers. Menurut mereka, penyelesaian untuk sengketa semacam ini seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak tergugat juga menyoroti bahwa penggugat dinilai belum memaksimalkan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebelum membawa persoalan ini ke ranah pengadilan umum.
Klaim Kuasa Hukum Amran Sulaiman
Di sisi lain, kuasa hukum Mentan Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp200 miliar ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Tujuan gugatan ini dinyatakan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.
Dengan putusan ini, perkara gugatan perdata antara Mentan Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Jaksel.
Artikel Terkait
Darurat Bullying di Indonesia: Puan Maharani Soroti Kasus Tragis Siswa SMP Tangerang
FlyDubai Pesan 150 Pesawat Airbus A321: Nilai Miliaran Dolar & Ekspansi Besar
BTN Fokus ke KPR Subsidi, Tidak Terlibat Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Pohon Tumbang di Bogor Tutup Jalan, Ini Penanganan BPBD | Info Bencana 2025