Potensi dan Dampak bagi Ekonomi Nasional
Skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar dalam mengisi kesenjangan pembiayaan nasional. Dengan tenaga kerja ekonomi kreatif yang mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan inovasi di tanah air.
Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009. Pergeseran ini menegaskan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi.
Persiapan Menuju Implementasi 2026
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan instrumen pendukung dan pelatihan untuk para valuator KI. Langkah awal telah dimulai melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perbankan nasional.
Ke depan, pemerintah menargetkan perluasan skema ini ke berbagai jenis kekayaan intelektual termasuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah sistem regulasi dan valuasi diperkuat.
Arahan untuk UMKM dan Pelaku Kreatif
Masyarakat, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif diimbau untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI. Pendaftaran KI yang sah menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses skema pembiayaan ini secara optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para innovator, pencipta, dan pelaku usaha dapat mengatasi keterbatasan modal untuk riset dan pengembangan produk berbasis KI yang selama ini menjadi tantangan utama.
Artikel Terkait
Dari Migrasi Burung hingga Roti yang Digantung: Kisah Empati dalam Lintas Budaya
Kemenhaj Pacu Pelunasan Biaya Haji Khusus Jelang Tenggat Arab Saudi
Mobil Mazda Tabrak Pelajar di Tambora, Pengemudi Kabur dan Terserempet Kereta
Mister Aladin Gandeng Indodana, Voucher Liburan Hingga Rp100.000 Siap Diklaim