Fokus utama dari usulan insentif ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor otomotif. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.
Diharapkan, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif dapat tumbuh dengan lebih cepat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan sektor manufaktur serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sinergi dengan Pengembangan Kendaraan Listrik
Dalam perumusannya, usulan insentif untuk tahun 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan kendaraan rendah emisi dan program elektrifikasi.
Usulan ini rencananya akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Ini termasuk rencana untuk melanjutkan dan menyempurnakan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya telah diluncurkan oleh pemerintah.
Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti Gaikindo dan pelaku industri lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif dalam negeri, dan memastikan industri otomotif tetap menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Artikel Terkait
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Siaga Hingga Awal 2026
Cadangan Beras 3,3 Juta Ton di 2026, Kunci Suksesnya Ada di Irigasi
Misteri Kematian Satu Keluarga di Priok, Polisi Belum Temukan Titik Terang
Percikan di Botol Sampanye Picu Malapetaka di Bar Swiss, 40 Tewas