Latar Belakang Kajian Cukai Plastik
Rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai, termasuk popok dan tisu basah, telah dikaji oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2021. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Sampah Laut serta masukan dari DPR.
Kajian tersebut bertujuan untuk memetakan berbagai produk plastik sekali pakai yang secara teori memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai, sebagai bagian dari upaya penanganan sampah plastik di laut.
Status Terkini Masih Tahap Kajian
Pihak Bea dan Cukai menegaskan bahwa pembahasan mengenai cukai untuk produk-produk tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah. Saat ini belum ada penetapan target penerimaan negara dari potensi cukai ini, dan kajian tersebut belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan segera diterapkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan cukai baru untuk popok dan tisu basah dalam waktu dekat, karena pemerintah masih memprioritaskan stabilitas dan pemulihan ekonomi terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Kisah Persahabatan Raja Abdullah II dan Prabowo: Dia adalah Saudara Saya
Raja Yordania Abdullah II Ungkap Kisah Persahabatan Erat dengan Prabowo Subianto
Raja Yordania Abdullah II Temui Danantara, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
10.7 Juta Kasus TBC Global 2024: Indonesia Peringkat 2, Kenali Faktor Risikonya