Praktik Under Invoicing Terbongkar, Purbaya Ancam Cabut Izin Impor Perusahaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi temuan praktik under invoicing dalam inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini mengungkap selisih harga yang sangat signifikan antara nilai deklarasi dan harga jual sesungguhnya.
Purbaya menjelaskan, barang impor yang dalam dokumen kepabeanan hanya dinyatakan senilai sekitar Rp100 ribu, ternyata pada kenyataannya dijual di pasar dengan harga fantastis, mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta. Temuan ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran nilai pabean yang merugikan negara.
Penerimaan Negara Bertambah dan Pemeriksaan Diperluas
Berkat pemeriksaan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mendapatkan tambahan penerimaan negara dari pajak impor. Untuk satu kontainer saja, negara berhasil memperoleh tambahan pajak sebesar Rp220 juta setelah nilai barang dilakukan penilaian ulang yang benar.
Purbaya memastikan bahwa model pemeriksaan seperti ini akan segera diperluas dan diintensifkan ke berbagai kantor pabean lainnya di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari sektor impor.
Artikel Terkait
Raja Yordania Abdullah II Temui Danantara, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
10.7 Juta Kasus TBC Global 2024: Indonesia Peringkat 2, Kenali Faktor Risikonya
Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara: Kasasi Ditolak MA, Kejagung Siap Eksekusi
Tugu Insurance (TUGU) Catat Premi Rp7,24 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 6%