Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan beberapa di antaranya dikenai sanksi masa nonaktif tertentu.
Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali dan Dikenai Sanksi
Hasil sidang MKD memutuskan dua anggota dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali:
- Adies Kadir - Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI
- Surya Utama (Uya Kuya) - Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
Sementara tiga anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:
- Ahmad Sahroni - Nonaktif selama 6 bulan
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach - Nonaktif selama 3 bulan
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir