Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan beberapa di antaranya dikenai sanksi masa nonaktif tertentu.
Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali dan Dikenai Sanksi
Hasil sidang MKD memutuskan dua anggota dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali:
- Adies Kadir - Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI
- Surya Utama (Uya Kuya) - Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR
Sementara tiga anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:
- Ahmad Sahroni - Nonaktif selama 6 bulan
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) - Nonaktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach - Nonaktif selama 3 bulan
Latar Belakang Putusan MKD
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan para anggota dewan tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka berjoget menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan," tegas Adang.
Rincian Lengkap Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
Berikut adalah poin-poin lengkap putusan MKD:
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik
- Adies Kadir diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku
- Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik
- Nafa Urbach diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku
- Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan
- Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik
- Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR
- Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI
- Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR
- Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan
- Selama masa penonaktifan, semua anggota yang terkena sanksi tidak mendapatkan hak keuangan
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir