murianetwork.com - Terkait adanya calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis merangkap sebagai ASN P3K, telah dilakukan pencoretan calon pada Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis mengatakan, ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya caleg yang merangkap sebagai ASN P3K.
Baca Juga: Samsung Galaxy A25 5G, Resmi Indonesia RAM 8 GB Chipset Exynos 1280 Super Kencang dan Irit Daya!
“Kita sebagai Bawaslu langsung melakukan gerak cepat menelusuri mengkonfirmasi, dan ternyata P3K nya itu di Kemenag Kabupaten Ciamis,” ungkap Jajang.
Jajang menyebut, Kemenag Kabupaten Ciamis membenarkan adanya caleg bersangkutan tercatat sebagai ASN P3K di Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir