MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap akan menjabat sebagai anggota legislatif.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati diputuskan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Dek Gam.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari DPR RI pada September 2025 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati. Pengunduran diri ini disampaikan setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi dan dikritik berbagai kalangan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Diundang ProJo di Kongres 2025: Ada Pesan Khusus Jokowi?
Misteri Ketidakhadiran Gibran di Acara Penting Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Banyak yang Bertanya-tanya
4 Pejabat Ini Dipecat Jokowi Gara-Gara Kritik Whoosh? Fakta di Balik Pemberhentian Jonan Cs yang Bikin Heboh
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!