MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap akan menjabat sebagai anggota legislatif.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati diputuskan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Dek Gam.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari DPR RI pada September 2025 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati. Pengunduran diri ini disampaikan setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi dan dikritik berbagai kalangan.
Proses Peninjauan oleh MKD
MKD melakukan peninjauan setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang mengonfirmasi status pengunduran diri Saras. Dalam prosesnya, MKD mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan internal, serta putusan dari partai.
Permintaan Maaf Publik
Sebelumnya, Rahayu Saraswati telah memohon maaf secara publik atas pernyataannya yang dinilai melukai masyarakat. "Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Dengan keputusan MKD ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra untuk periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo