MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan Prabowo Tetap Amankan Keponakannya di DPR

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:00 WIB
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan Prabowo Tetap Amankan Keponakannya di DPR
Belum ada gambar yang dihasilkan.

MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap akan menjabat sebagai anggota legislatif.

Keputusan Resmi MKD DPR

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati diputuskan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Dek Gam.

Latar Belakang Pengunduran Diri

Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari DPR RI pada September 2025 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati. Pengunduran diri ini disampaikan setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi dan dikritik berbagai kalangan.

Proses Peninjauan oleh MKD

MKD melakukan peninjauan setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang mengonfirmasi status pengunduran diri Saras. Dalam prosesnya, MKD mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan internal, serta putusan dari partai.

Permintaan Maaf Publik

Sebelumnya, Rahayu Saraswati telah memohon maaf secara publik atas pernyataannya yang dinilai melukai masyarakat. "Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Dengan keputusan MKD ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra untuk periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar