Komisioner KPU Disanksi Teguran untuk Sewa Private Jet 90 Miliar, Said Didu: Kalian Waras?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan sorotan tajam terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi teguran kepada komisioner KPU. Pelanggaran kode etik dalam kasus sewa private jet senilai 90 miliar rupiah ini dinilai hanya dihukum dengan sanksi yang sangat ringan.
Said Didu menekankan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pada pelanggaran etik, tetapi pada besarnya anggaran publik yang dihabiskan.
"Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar - hanya diberikan teguran. Kalian waras?," tandas Said Didu yang ditujukan kepada DKPP, seperti dilansir pada Minggu (26/10).
Isi Putusan DKPP atas Kasus Sewa Private Jet KPU
DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10).
DKPP juga memberikan sanksi yang sama kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.
Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beri Ancaman Telak: Siapa Tolak Aturan, Saya Tangkap Duluan!
Dasco Ahmad Bongkar Permainan Kotor di Balik Isu Politik yang Bikin Heboh!
3 Musuh Bersama yang Harus Dihancurkan Prabowo Agar Dukungan Rakyat Meledak!
Bayar Rp 120 T, Tapi Kereta Cepat Indonesia Kalah Jauh dari Arab Saudi? Ini Fakta Mengejutkannya