Komisioner KPU Disanksi Teguran untuk Sewa Private Jet 90 Miliar, Said Didu: Kalian Waras?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan sorotan tajam terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi teguran kepada komisioner KPU. Pelanggaran kode etik dalam kasus sewa private jet senilai 90 miliar rupiah ini dinilai hanya dihukum dengan sanksi yang sangat ringan.
Said Didu menekankan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pada pelanggaran etik, tetapi pada besarnya anggaran publik yang dihabiskan.
"Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar - hanya diberikan teguran. Kalian waras?," tandas Said Didu yang ditujukan kepada DKPP, seperti dilansir pada Minggu (26/10).
Isi Putusan DKPP atas Kasus Sewa Private Jet KPU
DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10).
DKPP juga memberikan sanksi yang sama kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.
Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Respons Kuasa Hukum atas Sanksi KPU
Kuasa hukum dari para pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa putusan DKPP ini dinilai belum mencerminkan prinsip penegakan etik yang tegas dan berkeadilan.
Menurutnya, sanksi peringatan keras tidak sebanding dengan bobot pelanggaran serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
"Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional. Dalam konteks tanggung jawab publik, tindakan demikian semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan dari jabatan komisioner, untuk memastikan adanya efek jera dan pemulihan marwah KPU RI," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KPU seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan tanggung jawab publik.
"Ketika lembaga penyelenggara justru terlibat dalam praktik yang berpotensi menyalahi asas tersebut, maka DKPP perlu menegakkan standar etik tertinggi, bukan berhenti pada teguran administratif," tuturnya.
Putusan DKPP ini dinilai sebagai langkah setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas moral penyelenggara pemilu. Sanksi yang ringan berisiko menciptakan persepsi bahwa pelanggaran etika dapat diselesaikan tanpa konsekuensi yang berarti.
"Namun demikian, kami menghormati Putusan DKPP ini, dan kedepan DKPP mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara pemilu ditindak secara proporsional. Penegakan etika yang lemah akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo