"Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut," tegas Jamiluddin.
Selain menekankan pentingnya proses hukum, Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab penuh atas kebohongan publik yang telah terjadi.
Ia meminta perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab.
"Kompensasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pemberian beasiswa untuk anak-anak yang tidak mampu," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah