Ini Klarifikasi Jubir AHY Soal Video Viral Tindak Tegas Ponpes

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Ini Klarifikasi Jubir AHY Soal Video Viral Tindak Tegas Ponpes

MURIANETWORK.COM - Potongan video Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan bakal menindak tegas pondok pesantren tak punya izin bangunan menjadi viral.

Terkait itu, Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra, memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan tersebut.

Menurutnya, informasi dan pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya disampaikan oleh Menko AHY.

“Bapak Menko AHY menyampaikan pentingnya standar keamanan pembangunan infrastruktur publik secara umum, dan tidak pernah menyampaikan pernyataan bernada penindakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terlebih lagi pondok pesantren,” kata Herzaky dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 9 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Herzaky menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan keselamatan dan kelayakan bangunan infrastruktur publik, seperti Rumah Sakit, pusat perbelanjaan, dan lembaga pendidikan termasuk kampus, sekolah, dan pesantren, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat.

“Dalam upaya mengawal kualitas bangunan pesantren, Menko Infra telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren guna memastikan standar keselamatan bangunan pesantren sesuai ketentuan yang ada, dan aman untuk para Santri dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Herzaky menambahkan bahwa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan seperti Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya, dalam memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang menyesatkan. Klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” pungkasnya.

Sumber: RMOL

Komentar