Menurut Guntur Romli, sanksi ringan yang diterima Iwan Ginting tersebut membuktikan bahwa hukum tumpul ke Kejaksaan, tapi tajam ke lawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung Iwan Ginting.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya dan juga dibebastugaskan dari jabatan jaksanya selama satu tahun untuk kemudian ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis 1 Oktober 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tony Rosyid: Panggung Jokowi Meredup, Nasib Indonesia Kini di Tangan Prabowo
Tony Rosyid: Tuntutan ke Jokowi Bagian dari Siklus Politik yang Wajar
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak