"Anehnya, Polri tidak melakukan tindakan hukum penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," katanya leewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab negara dalam menyediakan makanan sehat, aman, dan bergizi bagi masyarakat.
"Tapi ketika ada keracunan saat hajatan, Polri gercep periksa yang punya gawe dan katering," sentilnya.
Kritik Alvin tersebut mencerminkan keresahan banyak pihak. Publik bertanya-tanya mengapa perlakuan hukum bisa berbeda, padahal kasus keracunan massal MBG skalanya jauh lebih besar dan menyangkut keselamatan ribuan orang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Syahganda Sindir Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT Dibandingkan Jabatan Wapres
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu Diduga Dibuat di Pasar Pramuka
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Rocky Gerung Kritik Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Survei vs Sejarah