MURIANETWORK.COM -Komisi III DPR mempertanyakan Divisi Hubinter Polri yang tak kunjung menangkap saudagar minyak Muhammad Riza Chalid yang sudah menyandang status tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Kejagung.
Terlebih, Riza Chalid sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belakangan dikabarkan telah terdeteksi berada di Malaysia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko dan Direktur PPPA Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.
“Ini yang menghebohkan, sampai-sampai parlemen Malaysia juga mengangkat soal ini. Yaitu yang sudah ditetapkan tersangka dan ditetapkan DPO saudara RC, Riza Chalid yang menurut informasi didengar ada di Malaysia,” ungkap Hinca.
Legislator Demokrat ini pun berharap kepada Divisi Hubinter Polri untuk bisa mengungkap dan menangkap buronan kasus korupsi minyak tersebut.
“Terakhir, kita dengar kan teman-teman sudah mengeluarkan red notice atau sudah, dan bagaimana posisinya. Karena ini mempertaruhkan wibawa negara. Sudah kadung dinyatakan, berarti kan harus dikejar,” tegasnya.
Hinca bertanya ke Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra bagaimana perkembangan pengejaran Riza Chalid yang masih buronan dan berkeliaran luar negeri tersebut.
“Jadi, seperti apa pandangan teman-teman atau bagaimana kerja hubinter untuk kasus Riza Chalid ini. Karena kalau sampai ini tidak tertangkap atau tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia, ini wajah negara ini,” pungkasnya.
Nama saudagar minyak Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Di Depan Majelis Hakim, Subhan Palal Bongkar KPU Tiba-Tiba Ubah Riwayat Pendidikan Gibran
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
Soal Ijazah, Erros Djarot Sarankan Gibran Mundur Daripada Nanti Ditelanjangi
DPR: Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!