Mantan Kapolri itu menjelaskan, pernah ada pengalaman serupa seperti di Pati berupa pemakzulan kepala daerah, tetapi pemda dan termasuk kepala daerahnya masih bisa menjalankan roda pemerintahan selama proses pemakzulan berjalan.
"Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, (di) Jember," urainya.
Lagipula, menurut Tito, pemakzulan memiliki prosesnya tersendiri sampai ada keputusan dari yang berwenang. Sehingga dia meyakini pemda dan kepala daerah tetap bisa menjalankan roda pemerintahan.
Terlebih, dia juga menegaskan bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih harus melalui mekanisme selanjutnya, yaitu diproses di Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," demikian Tito menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Dianggap Alergi Pengadilan Usai Hadir di Forum Singapura
Jokowi di Singapura Bikin Gaduh, Alasan Sakit Dituding Hanya Sandiwara
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta