Geisz menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak Tom Lembong sama sekali tidak pernah meminta keringanan atau pengampunan kepada penguasa.
“Kami tidak pernah minta keringanan hukuman. Yang kami siapkan adalah perlawanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Geisz menyebut pemberian abolisi ini merupakan koreksi dari pemerintah terhadap proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.
"Kalau seperti itu kejadiannya maka semua orang yang terlibat terhdap kejahatan kepada Tom Lembong, harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.
Ia menekankan bahwa reformasi institusi hukum harus menjadi prioritas agar hukum tak lagi menjadi alat kekuasaan yang tebang pilih.
“Institusi hukum harus ditegakkan agar yang dijalankan betul-betul adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Geisz
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir