Petrus menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik sejak awal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, pelantikan Gibran adalah bentuk "kecelakaan konstitusi" yang masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Gibran itu sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik. Jadi tidak masuk dalam mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tapi langsung ke MPR menggunakan Pasal 427 UU Pemilu dan Pasal 4 dan 5 UU Susduk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejauh ini baru satu usulan pemakzulan Gibran yang muncul secara terbuka, yakni dari Forum Purnawirawan TNI.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kalau ini kita biarkan, nanti akan dianggap biasa. Lima tahun lagi bisa terulang, bahkan 20 tahun ke depan bisa saja anak Gibran yang menggantikan,” kata Petrus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dibalik Pemecatan Andrinof: Pertanyaan Kritis Soal WHOOSH yang Berakhir Dicopot Jokowi
Freddy Damanik Beberkan Alasan Isu Mark Up Whoosh Tak Akan Berhenti: Targetnya Jelas!
Menkeu Purbaya Beri Ancaman Telak: Siapa Tolak Aturan, Saya Tangkap Duluan!
Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, KPU Cuma Ditegur! Said Didu: Kalian Waras?!