Ijazah Gibran Tak Sah? Sidang Perdana Dimulai Hari Ini!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Ijazah Gibran Tak Sah? Sidang Perdana Dimulai Hari Ini!

Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Proses hukum terkait gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.

Agenda Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pada hari tersebut adalah penetapan kembali jadwal persidangan. Sidang ini berlangsung setelah upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Proses Mediasi Gugatan Gibran Dinyatakan Gagal

Mediasi dalam gugatan perdata terhadap Gibran telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak membuahkan hasil. Subhan Palal, selaku penggugat dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," ujar Subhan usai proses mediasi.

Syarat Perdamaian yang Tidak Terpenuhi

Kegagalan mediasi terjadi karena para tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, dinilai tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan penggugat.

"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan.

Tuntutan dalam Gugatan Pendidikan Gibran

Dalam petitum gugatannya, Subhan Palal menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Latar Belakang Gugatan Riwayat Pendidikan Gibran

Gugatan ini berangkat dari dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di:

  • Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004)
  • UTS Insearch Sydney (2004-2007)

Kedua institusi pendidikan tersebut merupakan jenjang setara SMA.

Pokok Permasalahan dalam Gugatan

Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan:

  • Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah
  • Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara

Tuntutan Ganti Rugi dalam Gugatan

Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler