Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Proses hukum terkait gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.
Agenda Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pada hari tersebut adalah penetapan kembali jadwal persidangan. Sidang ini berlangsung setelah upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Proses Mediasi Gugatan Gibran Dinyatakan Gagal
Mediasi dalam gugatan perdata terhadap Gibran telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak membuahkan hasil. Subhan Palal, selaku penggugat dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," ujar Subhan usai proses mediasi.
Syarat Perdamaian yang Tidak Terpenuhi
Kegagalan mediasi terjadi karena para tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, dinilai tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan penggugat.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar
Karyawan Serentak Tinggalkan Bos Sawit Surya Darmadi, Ini yang Terjadi Selanjutnya